Dark/Light Mode

Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Kamis, 1 Desember 2022 18:32 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau (2019-2022) M Syahrir, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). M Syahrir, diduga meminta uang/suap sebesar Rp 3,5 Miliar dari Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024, kasus ini pengembangan dari kasus yang menjerat terpidana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau (2019-2022) M Syahrir, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). M Syahrir, diduga meminta uang/suap sebesar Rp 3,5 Miliar dari Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024, kasus ini pengembangan dari kasus yang menjerat terpidana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026 Andi Putra.