Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KLH Segel Pabrik Di Tangerang, Diduga Cemari Lingkungan Dengan Limbah B3
Senin, 3 Maret 2025 22:52 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (3/3/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
"Pabrik peleburan besi dan tembaga. Di lokasi ini ditemukan tumpukan limbah B3 yang sangat berbahaya," ujar Hanif Faisol.
Ia menjelaskan, limbah yang ditemukan berupa timbal atau timah hitam, yang tergolong logam berat berbahaya. Keberadaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Hanif.
Menurutnya, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul bahan berbahaya tersebut serta bagaimana perusahaan menangani limbahnya. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pencemaran lingkungan, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, KLH telah menyegel pabrik tersebut dan menugaskan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Hari ini kami lakukan penyegelan. Kami juga menugaskan Deputi Gakkum untuk melakukan penelitian dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pencemaran ini," kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa PT Asia Logam Perkasa belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama untuk beroperasi.
"Dokumen lingkungan perusahaan ini belum ada, termasuk persyaratan tata lingkungan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, aktivitas pabrik ini harus dihentikan. Namun, pencemaran yang telah ditimbulkan tetap harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Video: KLH
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya