Dark/Light Mode

Dua Eks Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 15 M Dan 14 Juta Dolar AS

Rabu, 26 Januari 2022 20:01 WIB
Mantan pejabat DJP Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan pejabat DJP Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42,6 miliar.

Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Keduanya saat ini juga tengah menjalani proses persidangan.

Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Akui Terima Rp 200 Juta, Tapi Dikembalikan Ke KPK

"Para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606,250 dolar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Asri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/1).

Penerimaan suap diberikan bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani, Yulmanizar dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. "Yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Asri.

Baca juga : Pertamina Menangkan Gugatan Pencemaran Lingkungan Rp 1,5 T Dan 23,7 Juta Dolar AS

Jaksa mengungkapkan, saat menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian, Angin Prayitno Aji memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural Direktur dan Kasubdit, serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.

Baca juga : OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat. "Sedangkan 50 persen lainnya untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak," papar Jaksa Asri.

Dia menyebut, dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019, terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa Alfred Simanjuntak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang terkait pemeriksaan wajib pajak tiga perusahaan swasta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.