Dark/Light Mode

Erwin Aksa: MP3EI belum Dicabut Perpresnya

Sabtu, 18 November 2023 18:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Erwin Aksa dan Muhammad Sirod dari Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menghadiri sebuah acara konsolidasi relawan yang khusus mengadvokasi di ruang digital.

Relawan pimpinan Anthony Leong itu bernama Prabowo Digital Team (PRIDE).

Di sela-sela acara acara tersebut, EA, panggilan akrab Erwin Aksa menyebutkan bahwa dirinya adalah salah satu perancang Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Baca juga : KPK Periksa Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

"Sampai saat ini, peraturan tersebut belum dicabut dan dijadikan kebijakan infrastruktur pemerintahan Jokowi di dua periode beliau memimpin," ujar Erwin dalam diskusi di Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu ini sangat concern dengan perbaikan secara menyeluruh dengan merancang strategi yang tepat melanjutkan kepemimpinan Jokowi oleh Prabowo-Gibran nantinya.

Erwin mengatakan, masih banyak ruang-ruang perbaikan misalnya dalam penerapan pola Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

KPBU merupakan kelanjutan dari KPS atau Kerja Sama Pemerintah-Swasta di era SBY.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan Rupiah Dibuka Perkasa

Muhammad Sirod yang juga menekuni infrastruktur, khususnya sektor air, mengatakan dirinya juga pernah diundang oleh pihak DPR pada 25 Juli 2018 dalam diskusi terbatas oleh Fraksi PKS.

Diskusi itu menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya dari Dewan Air Nasional, Panja RUU SDA DPR dan pengamat infrastruktur.

Keduanya sepakat untuk berpikir keras meneruskan hal-hal baik yang telah dilakukan di negeri ini melalui prosedur legislasi pasca dicabutnya UU SDA no. 7/2014 pada tahun 2015 lalu.

"Kini Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih kuat, lengkap dan sesuai dengan kepentingan zaman untuk melayani kepentingan publik dalam keterlibatan semua pihak termasuk komunitas pesantren, masyarakat adat," tuturnya.

Baca juga : Sinar Mas Perkuat Ekosistem Digital Pilar Usahanya

UU ini juga mengharuskan bahwa kepentingan publik didahulukan daripada kepentingan usaha atau badan usaha dengan melibatkan daerah sebagai penguasa wilayah sumber daya air.

"Hak rakyat hakikatnya adalah hak memperoleh dan menggunakan air berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh kuota air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.