Dark/Light Mode

Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial, KSP Minta Semua Stakeholder Kolaborasi

Rabu, 7 Juni 2023 15:57 WIB
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. (Foto: KSP)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial. 

Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) No 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, sudah diteken pada 30 Mei 2023 lalu. 

Kolaborasi itu, kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan diharapkan bisa terwujud dalam pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat. 

“Perpres ini sebuah terobosan. Sebab di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan,” kata Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (7/6). 

Baca juga : Ganjar Minta Pendukungnya Rawat Kebhinekaan 

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan. 

“Untuk itu, KSP bersama Kemenko Marves dan KLHK secara konsisten mengawal program ini dan memastikan benar-benar berjalan sesuai keinginan Presiden,” tegasnya. 

Untuk diketahui, merujuk lampiran pada Perpres No 28/2023, pemerintah mentargetkan pengelolaan perhutanan sosial bisa mencapai 7.380.000 hektare pada 2030. 

Untuk mencapai target itu, Menurut, Abetnego, dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari masing-masing kementerian/lembaga terkait. 

Baca juga : Sesalkan Alasan Penangguhan Penahanan Eltinus Omeleng, KPK: Dia Tidak Koperatif

“Sudah saatnya semua pihak memiliki semangat yang sama untuk memajukan Perhutanan Sosial demi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat desa”, tandasnya. 

Lebih lanjut Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menjelaskan, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program dalam melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait. 

Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. 

Baca juga : Hewan Kurban Mesti Sehat Dan Bebas PMK

Selain itu, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030. 

“Di dalamnya juga dicantumkan bagaimana strategi capaian untuk mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, UMKM, wisata, kelautan, pertanian,” pungkasnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.