Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang, Nilainya Rp 25,9 M
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mendakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, nilai
Senin, 6 Mei 2024 16:33 WIB