Dark/Light Mode

Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang, Nilainya Rp 25,9 M

Senin, 6 Mei 2024 16:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mendakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 25,9 miliar.

Dalam dakwaan kedua TPPU itu, uang-uang yang didapat Gazalba berasal dari pengurusan perkara selama kurun waktu 2020 sampai 2022.

Kemudian uang itu ia digunakan untuk membeli aset hingga ditukarkan dengan valas. Pada 2020, terdakwa bersama Neshawaty Arsjad selaku pengacara terpidana Jaffar Abdul Gaffar, menerima uang sebesar Rp 37 miliar.

Uang itu terkait penanganan perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.

Ternyata, pengacara Neshawaty punya hubungan keluarga dengan terdakwa Gazalba Saleh. Hingga kemudian, PK terpidana Jaffar dikabulkan pada 15 April 2020.

"Bahwa terdakwa sebagai hakim agung dari tahun 2020 sampai dengan 2022 telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura (setara Rp 213.377.760, kurs Rp 11.854) sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lainnya yakni SGD 1.128.000 (setara Rp 13.371.672.960), 181.100 dolar AS (SGD) (setara Rp 2.901.611.365 kurs Rp 16.022,15), serta Rp 9.429.600.000," ungkap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Sehingga uang gratifikasi yang diduga diterima Gazalba mencapai Rp 25.916.262.085.

Dan jika diakumulasikan dengan uang yang diterima bersama Neshawaty Arsjad sebesar Rp 37 miliar, maka totalnya sebesar Rp 62.916.262.085.

Kemudian jaksa merinci upaya Gazalba untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

Di antaranya membelanjakan, membayarkan, dan menukarkannya dengan mata uang asing harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi tersebut.

Baca juga : Atur Vonis Kasasi, Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi

Pada Maret 2020, Gazalba membeli Toyota Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA warna hitam di kantor PT Astra International Sudirman, Jakarta Pusat.

Mobil mewah seharga Rp 1.079.600.000 itu diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.

Kemudian selama kurun waktu April 2020 sampai Juni 2021, Gazalba menukarkan uang asing dengan total 583 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Singapura yang seluruhnya berjumlah Rp 6.334.332.000.

Untuk menyamarkan penukarannya di VIP Money Changer di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Gazalba memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri yang berprofesi sebagai dosen.

"Kemudian uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut, ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening (norek) 1190015046889 sebesar Rp 108,3 juta dan rekening BCA norek 670020149094, keseluruhannya sebesar Rp 6.144.292.000. Dan sisanya sebesar Rp 81,74 juta diambil secara tunai," bongkar jaksa.

Berikutnya, Gazalba membeli tanah dan bangunan milik Heny Batara Maya di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Untuk menyamarkan transaksinya, maka nilai jual beli hanya dilaporkan sebesar Rp 3,7 miliar. Pembayarannya juga dipecah dengan beberapa kali transaksi kepada Heny Batara.

Asal uangnya dari hasil penukaran valas di VIP Money Changer yang ditransfer ke rekening BCA miliknya tersebut.

Uang hasil penukaran valas juga digunakan untuk membeli logam mulia Antam pada 7 Agustus 2020.

Total, ia membelanjakannya sebesar Rp 508.485.000, tapi tidak dicantumkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pada Juni 2021, ia membeli rumah di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Tanah milik Diana Siregar itu dibeli dengan harga Rp 2,05 miliar.

Baca juga : KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp1 5 Miliar

Untuk menyamarkannya, pembayaran dilakukan beberapa kali, salah satunya dengan mengajak Diana ke VIP Money Changer.

Pada Desember 2021, ia membeli rumah milik Muhd. Kharrazi di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi. Rumah elite seharga Rp 7.710.750.000 itu transaksinya disamarkan dengan mencantumkan nilai jual beli sebesar Rp 3.526.710.000.

Jaksa juga membongkar adanya perempuan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi teman dekat Gazalba.

Gazalba membelikan perempuan bernama Fify Mulyani ini satu unit rumah mewah seharga Rp 3,891 miliar di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur di tahun 2019 lalu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, awalnya Fify membayar booking fee sebesar Rp 20 juta. Dia juga membayar uang muka rumah itu sebesar Rp 390 juta lewat enam kali angsuran.

Kemudian pada 30 Agustus 2019, Fify mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 3,481 miliar.

Padahal menurut jaksa, berdasar LHKPN Fify sebagai PNS selama kurun 2091 hingga 2021, nilainya hanya sebesar Rp 2.035.236.425.

Selain itu, pengeluaran pada kurun waktu yang sama sebesar Rp 1.042.000.000. Dan sejak 30 Agustus 2019, Fify membayar angsuran rumah setiap bulannya sebesar Rp 32.084.138 sampai dengan 25 Agustus 2021.

Namun pada 24 September 2021, Gazalba membayarkan pelunasan KPR atas nama teman dekatnya itu sebesar Rp 2,95 miliar.

Fify lantas menyetorkan uang itu secara tunai ke rekening miliknya di Bank CIMB Niaga untuk pelunasan KPR-nya.

Baca juga : RI Kantongi 13 Kerja Sama Industri Di Hannover Messe 2024, Nilainya Rp 15 T

Selanjutnya, Gazalba juga melakukan penukaran valas melalui money changer Sahabat Valas di mal ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Februari 2022.

Rinciannya, 139 ribu dolar Singapura dan 171.100 dolar AS menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp 3.963.779.000.

Untuk menyamarkan penukaran valasnya, Gazalba memakai KTP asisten pribadinya bernama Ikhsan AR.SP.

Menurut jaksa, perbuatan TPPU Gazalba berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dilakukan bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Dan atas perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Pada dakwaan pertama, Gazalba diduga menerima uang sejumlah Rp 650 juta.

Uang itu diterimanya bersama-sama pengacara bernama Ahmad Riyad untuk mengurus kasus pidana pengusaha Usaha Dagang Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Porsi pembagiannya, Gazalba menerima 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 213.377.760, dengan kurs Rp 11.854. Sementara sisanya, Rp 450 juta, dikantongi Riyad.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.