Dark/Light Mode

Fakta Di Lapangan

Definisi Sosialisasi Dan Kampanye Tidak Jelas!

Minggu, 2 Juli 2023 06:45 WIB
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Foto: Instagram @indonesian.institute)
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. (Foto: Instagram @indonesian.institute)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sosialisasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah layaknya kampanye. Batasan antara kampanye dan sosialisasi perlu diperjelas lagi.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran pemilu mempertegas lagi definisi sosialisasi dan kampanye. Keduanya harus ada batasan yang jelas.

“Saat ini sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu ujung-ujungnya sama dengan kampanye. Mereka sama-sama berlomba-lomba memikat simpati calon pemilih agar mendapat suara,” katanya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ketum Hipmi: Soal Hilirisasi, Indonesia Tidak Bisa Didikte!

Padahal, kata Arfianto, dari namanya saja sudah berbeda; sosialisasi dan kampanye. Namun, pada praktiknya, ujung-ujungnya mereka melakukan kampanye. Dia mengingatkan, definisi sosialisasi dan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pada ayat 2 Pasal 25 PKPU bahwa parpol melakukan sosialisasi dan pen­didikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” jelas dia.

Pada kenyataannya di lapangan, kata Arfianto, justru tidak ada bedanya. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, bakal calon anggota legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (capres) tidak lagi berada di inter­nal partai, tetapi berada di ruang publik.

Baca juga : Keluarga Rafael Alun Dikabarkan Masih Tinggali Rumah Sitaan, KPK: Tidak Boleh!

“Kita lihat banyak bertebaran spanduk, baliho di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang dekat dengan ruang publik,” sebut dia.

Karena itu, Arfianto mengingatkan kembali adanya Pasal 25 Ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Yaitu, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai poli­tik dengan dua metode.

“Poin a, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Poin b melakukan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksana­kan,” jelasnya.

Baca juga : Aneka Cara Kreatif Cinta Laura dan Zagy Berian Atasi Sampah Dan Kurangi Emisi

Sementara, Direktur Eksekutif Algoritma, Aditya Perdana mengatakan, sampai saat ini polarisasi politik masih belum terlihat. Dia merasa, perbedaan preferensi pilihan masyarakat, semua masih dalam spektrum yang sama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.