Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Istana: Putusan MA Soal PKPU Nggak Ngefek Ke Hasil Pilpres

Kamis, 9 Juli 2020 19:05 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono

RM.id  Rakyat Merdeka - Istana memastikan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nggak ngefek ke hasil Pilpres 2019. Alasannya, kemenangan Jokowi-Maruf tidak ditetapkan melalui aturan ini. 

"Putusan MA ini tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Jokowi-Maruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Sekadar info, MA memutuskan mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan dilakukan Rachmawati Soekarnoputri

Baca juga : Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Vonis 7 Maskapai Terkait Kartel Tiket


Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat dua paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.

Namun menurut Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 itu tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 lalu.

Baca juga : Ini Penjelasan Lion Air Soal Meninggalnya Pilot Sutopo

Yang digunakan sebagai penentuan pemenang Pilpres 2019 adalah Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi; pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


“Berdasarkan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani jelas bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” ujar Dini.

 “Dengan demikian, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” tegasnya. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.