Debt Collector Kudu Sopan, Jangan Kasar Kayak Preman
Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, kini tidak boleh lagi mengambil agunan atau jaminan nasabah dengan seenaknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan
Jumat, 23 Februari 2024 07:05 WIB