Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OJK Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen
Debt Collector Kudu Sopan, Jangan Kasar Kayak Preman
Jumat, 23 Februari 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, kini tidak boleh lagi mengambil agunan atau jaminan nasabah dengan seenaknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Peraturan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P Raharjo mengatakan, dalam POJK tersebut tertulis di pasal 64 ayat 4, bahwa pengambilan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam pemberitaan acara penarikan agunan.
Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS
“Untuk itu, metode penarikan agunan harus kembali lagi kepada ketentuan terkait penarikan agunan. Tidak boleh seenaknya,” tegas Agus dalam acara bertajuk Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 secara virtual, Kamis (22/2/2024).
Di pasal itu disebutkan, debt collector dalam hal penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai peraturan Undang-Undang sesuai agunan. Karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menarik agunan.
Pertama, konsumen terbukti wanprestasi. Kedua, konsumen sudah diberikan surat peringatan. Dan ketiga, PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Baca juga : Dede Yusuf: Kembalikan Hak Guru Beri Sanksi Ke Siswa
“Ini yang masih sering dipersepsikan terkait dengan pasal 64 ayat 2, penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui putusan pengadilan dan kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Sementara merujuk pada Ayat 2 POJK Nomor 22 Tahun 2023, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a, dilakukan melalui kesepakatan tertulis para pihak, yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan.
Lalu, harus ada putusan pengadilan atau LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) Sektor Jasa Keuangan, dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga
Karena itu wasit lembaga keuangan ini meminta, agar PUJK lebih selektif pada saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya adalah untuk melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar.
“Sehingga upaya debt collector yang kerap terjadi tersebut tak terulang terus menerus,” imbaunya.
Sebab, cara-cara tak lazim yang kerap dipakai debt collector, seperti mengucapkan kata kasar dan ancaman kepada konsumen, bisa menyebabkan dampak negatif bagi perusahaan. Misalnya saja risiko kredit, risiko operasional hingga risiko reputasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya