Dark/Light Mode

OJK Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen

Debt Collector Kudu Sopan, Jangan Kasar Kayak Preman

Jumat, 23 Februari 2024 07:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jasa penagih utang alias debt collector lembaga keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan, kini tidak boleh lagi mengambil agunan atau jaminan nasabah dengan seenaknya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilaku­kan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Peraturan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P Raharjo mengatakan, dalam POJK tersebut tertulis di pasal 64 ayat 4, bahwa pengambilan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam pem­beritaan acara penarikan agunan.

Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS

“Untuk itu, metode penarikan agunan harus kembali lagi ke­pada ketentuan terkait penarikan agunan. Tidak boleh seenaknya,” tegas Agus dalam acara bertajuk Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 secara vir­tual, Kamis (22/2/2024).

Di pasal itu disebutkan, debt collector dalam hal penarikan agunan wajib dilaksanakan ses­uai peraturan Undang-Undang sesuai agunan. Karena terdapat sejumlah syarat yang harus di­penuhi untuk menarik agunan.

Pertama, konsumen terbukti wanprestasi. Kedua, konsumen sudah diberikan surat peringatan. Dan ketiga, PUJK me­miliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Baca juga : Dede Yusuf: Kembalikan Hak Guru Beri Sanksi Ke Siswa

“Ini yang masih sering diper­sepsikan terkait dengan pasal 64 ayat 2, penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui putusan pengadilan dan kesepaka­tan kedua belah pihak,” katanya.

Sementara merujuk pada Ayat 2 POJK Nomor 22 Tahun 2023, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a, dilakukan melalui kesepakatan tertulis para pihak, yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terha­dap objek yang menjadi jaminan.

Lalu, harus ada putusan pengadilan atau LAPS (Lembaga Al­ternatif Penyelesaian Sengketa) Sektor Jasa Keuangan, dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

Karena itu wasit lembaga keuangan ini meminta, agar PUJK lebih selektif pada saat melaku­kan verifikasi data peminjam. Tujuannya adalah untuk melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar.

“Sehingga upaya debt collector yang kerap terjadi tersebut tak ter­ulang terus menerus,” imbaunya.

Sebab, cara-cara tak lazim yang kerap dipakai debt collector, seperti mengucapkan kata kasar dan ancaman kepada konsumen, bisa menyebabkan dampak nega­tif bagi perusahaan. Misalnya saja risiko kredit, risiko opera­sional hingga risiko reputasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.