RM.id Rakyat Merdeka - Setelah diserbu dengan petisi di Change.org yang sudah didukung 313.534 tanda tangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kemenkumham akhirnya mencabut RUU Permusikan dari Prolegnas Prioritas DPR 2019. RUU itu dianggap mengekang kebebasan berekspresi dan mengancam karya seni.
Para pendukung petisi tolak RUU Permusikan menyambut gembira keputusan Baleg tersebut. Mereka merasa kehadiran RUU Permusikan bakal mengekang kebebasan berekspresi sekaligus menampilkan sikap otoriter dari pemerintah terhadap pelaku seni, khususnya musik.
Seorang warganet, Galih mengatakan, seni tidak dapat dibatasi. Begitupun musisi yang diminta membatasi ekspresi.
Baca juga : Prevalensi Kanker Terus Naik, YLKI Minta Pemerintah Serius Tekan Penyakit Tak Menular
“Yang namanya seni itu tidak terbatas dan tidak bisa dibatasi, jika pemerintah melarang musisi berekspresi, bukan cuma musisi yang menolak RUU Permusikan, kami masyarakat juga akan menolak,” katanya.
Warga lainnya, Dinar menekankan, musik membutuhkan kebebasan dalam berekspresi. “Demokrasi juga harus diterapkan di permusikan. Seluruh warga negara Indonesia berhak menyuarakan pendapatnya lewat karya seni,” ujarnya.
Senada dengan itu, Rinaldi menyebutkan, seni itu seperti imajinasi yang harusnya bebas tanpa syarat. “Coba dibayangkan orang dilarang untuk berpikir dan berimajinasi? Tentu orangnya sudah wafat jika itu terjadi,” sebutnya..
Baca juga : Arteria Dahlan : Semua Teman LSM Sudah Kami Libatkan
Warga berikutnya, Naomi menilai, RUU Permusikan tidak dibahas dengan benar sehingga berpotensi merugikan masyarakat. “Produk yang tidak layak tidak boleh disebarluaskan ke masyarakat. Rakyat tidak boleh diatur undang-undang yang tidak matang,” ujarnya.
Sebelumnya, pembuat petisi tolak RUU Permusikan yang juga musisi, Danilla Riyadi mengatakan, 313 ribu orang pendukung petisi telah membuat perubahan besar bagi masa depan permusikan Tanah Air. “Namun, perjuangan kita belum selesai.
Kita masih harus membenahi beberapa hal untuk perkembangan permusikan Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga : Perempuan Indonesia Harus Bebas Berekspresi dan Berwawasan Luas
Dia berharap, energi penolakan yang besar kemarin bisa jadi wadah dan kendaraan baru untuk bersama-sama membuat perubahan demi masa depan permusikan Tanah Air.
Untuk diketahui, draf RUU Permusikan yang diusulkan anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah ini memuat sejumlah pasal yang justru berpotensi menjadi pasal karet. Diantaranya Pasal 5 dan 50 yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu.
Ada pula Pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Selain itu, ada pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.