BREAKING NEWS
 

Praktisi Hukum Sambut Baik Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 21 September 2019 13:25 WIB
J Kamal Farza (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum J Kamal Farza menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang meminta menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di sisi lain, ia juga mengapresiasi upaya pemerintah untuk pertama kalinya dalam sejarah merevisi KUHP warisan kolonial Belanda setelah sekian lama.

Jika masih ada perdebatan di tengah masyarakat atas sejumlah pasal di dalam RKUHP, jelas Kamal, adalah hal yang wajar. Karena itu perlu pembahasan lebih lanjut. Untungnya, pemerintah sejauh ini cukup terbuka dan tidak memaksakan kehendak dalam mengesahkan RKUHP tersebut.

Baca juga : PDIP Beri Masukan, Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

“Ini KUHP nasional pertama yang akan dimiliki onegara kita. Jadi kalau masih ada masalah, lebih baik ditunda, sampai masalahnya selesai,” ujarnya.

Adsense

Lebih lanjut, Kamal menilai sikap Jokowi yang menunda pengesahan tersebut juga cukup berdasar. Sebab, setiap produk hukum yang dibuat setidaknya memiliki tiga landasan penting. "Yaitu landasan filosofis, yuridis dan sosilogis," terang Kamal.

Baca juga : Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Karena itu, keberatan masyarakat didengar oleh Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah faktor sosiologis itu. "Faktor sosilogis merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pembentukan hukum,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Kamal, RKUHP tidak boleh ditunda terlalu lama. RKUHP ini merupakan pekerjaan rumah yang belum kunjung terselesaikan sejak zaman Soeharto. “Pemerintah jangan menunda terlalu lama, jika mungkin tetap bisa disahkan akhir tahun ini, atau paling lama tahun depan,” harapnya.

Baca juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP

Seperti diketahui, Presiden Jokowi kemarin memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap Presiden kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Presiden juga meminta Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP.

Dari subtansi-subtansi yang dicermati, Jokowi merinci setidaknya ada 14 pasal dari RUU KUHP yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” ucap Presiden Jokowi. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense