Sebelumnya
Pada Hari Buruh tahun ini, organisasi buruh/pekerja masih menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. Bagaimana respons Anda?
Teman-teman buruh itu menolak atau meminta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, saya kira itu hal yang normal.
Kenapa normal?
Ini kan negara demokrasi. Ketika ruang konstitusi dibuka dan ada payung hukumnya, semua warga negara berhak menyuarakan ketidaksetujuan terhadap putusan politik dan hukum, dalam hal ini undang-undang.
Baca juga : Mirah Sumirat: Jaminan Kepastian Kerja Jadi Hilang
Jadi, wajar saja ya?
Buruh ini memperjuangkan aspirasi dan hak-haknya. Yang disuarakan oleh para pekerja itu, kita hormati.
Apakah desakan agar mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, bisa dilaksanakan?
Undang-undang sudah diputuskan, siapa pun tanpa terkecuali, harus menghormati Undang-Undang Cipta Kerja. Seluruh rakyat Indonesia, buruh, akademisi dan siapa pun yang masih tidak setuju isi Undang-Undang Cipta Kerja, jalur yang paling pas dan bijak adalah membawanya ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Ranahnya saat ini, ya di MK saja.
Baca juga : Nadiem Minta Programnya Dilanjut
Buruh harus mengajukan permohonan ke MK kalau mau mencabut Undang-Undang Cipta Kerja? Cuma itu jalannya?
Iya, silakan buruh untuk menggugat ke MK dengan bukti-bukti baru. Apa yang disampaikan teman-teman buruh itu kita hormati. Hal yang wajar memperjuangkan hak sepanjang sesuai koridor konstitusi.
Saran Anda?
Ketika Undang-Undang Cipta Kerja sudah ditetapkan, maka kita harus menghormatinya, tanpa kecuali. REN
Baca juga : Impian Defend Id Bukan Cuma Pepesan Kosong
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 03 Mei 2024 dengan judul "Peringati May Day, Buruh Terus Tolak UU Cipta Kerja, Rahmad Handoyo: Yang Tidak Setuju Bawa Saja Ke MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.