BREAKING NEWS
 

Peringati May Day, Buruh Terus Tolak UU Cipta Kerja

Mirah Sumirat: Jaminan Kepastian Kerja Jadi Hilang

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 3 Mei 2024 07:40 WIB
Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Kenapa Anda masih menyuarakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja?

Karena, Undang Undang Cipta Kerja membuat pekerja Indonesia semakin miskin. Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

Apa lagi yang Anda kritisi?

Baca juga : Nadiem Minta Programnya Dilanjut

Soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit, dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

Sistem kerja outsourcing (alih daya) diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap. Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

Kemudian, dimudahkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk, hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan. Berkurangnya kompensasi PHK, pesangon dan penghargaan masa kerja. Kemudahan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Baca juga : Impian Defend Id Bukan Cuma Pepesan Kosong

Lalu, apa tuntutan Anda?

Kami menuntut Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperhitungkan inflasi. Ditambah pertumbuhan ekonomi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 03 Mei 2024 dengan judul "Peringati May Day, Buruh Terus Tolak UU Cipta Kerja, Mirah Sumirat: Jaminan Kepastian Kerja Jadi Hilang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense