BREAKING NEWS
 

PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak

Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 28 Oktober 2024 07:40 WIB
Maulana Bungaran, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat putu­san PTUN Jakarta soal gugatan PDIP itu?

Hal ini membuktikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja secara profesional, dan sesuai dengan aturan dalam menjalankan seluruh proses tahapan Pemilu tahun 2024.

Adsense

Sekaligus juga membantah seluruh tudingan miring terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, Prabowo-Gibran yang saat ini telah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029.

Catatan Anda terkait putusan ini?

Baca juga : Proses Transisi Menjadi 2 Kementerian Dikebut

Putusan ini sejalan dengan yang diamanatkan oleh konstitusi ki­ta. Sebagaimana dalam dalil-dalil yang kami sampaikan selaku kuasa hukum, oleh karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan pu­tusan terkait objek putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Apa intinya?

Intinya, PTUN Jakarta tidak ber­wenang mengadili hasil Pemilihan Umum, dan atas materi objek gugatan terkualifikasi sebagai sengketa proses yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ini termasuk sengketa Pemilu ya?

Baca juga : OSO Yakin Gebu Minang Semakin Tebar Manfaat

Putusan Nomor 133/G/TF/2024/ PTUN JKT, pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta secara tegas menyatakan, karakteristik permasala­han/sengketa hukum yang diajukan oleh PDIP tersebut, berada dalam sengketa proses Pemilu.

Terus kelanjutannya bagaimana?

Gugatan tersebut tidak dapat di­maknai sebagai sengketa tindakan/ perbuatan melawan hukum. Proses hukum sudah selesai. Putusan ini, merupakan tambahan materi pen­guatan bahwa Prabowo-Gibran sah sebagai Presiden-Wakil Presiden.

Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak dalam perkara ini. Seyogyanya, mari kita maju bersama dengan semangat dan tekad yang sama, untuk menghadapi tantangan-tantangan pada masa depan, dan ber­juang bersama Pemerintahan baru ini, untuk Indonesia maju. NNM

Baca juga : Komnas HAM Dukung Hak Pengemudi Online

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 28 Oktober 2024 dengan judul "PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak, Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense