BREAKING NEWS
 

PTUN Putuskan Tak Menerima Gugatan Pilpres 2024, Begini Tanggapan Kedua Belah Pihak

Maulana Bungaran: PTUN Memang Tidak Berwenang

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Senin, 28 Oktober 2024 07:40 WIB
Maulana Bungaran, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan, tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dapat dibaca melalui putusan elektronik (e-court).

Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan perkara nomor:133/G/ TF/2024/PTUN ini dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Baca juga : Proses Transisi Menjadi 2 Kementerian Dikebut

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II. Intervensi men­genai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam po­kok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," seperti tertuang dalam putusan.

Hakim menyatakan, tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP. Hakim memerintahkan, PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.

Baca juga : OSO Yakin Gebu Minang Semakin Tebar Manfaat

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sekaligus Sekretaris Mejelis Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran mengatakan, upaya para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran di PTUN Jakarta, telah membuahkan hasil.

Pasalnya, gugatan yang diajukan PDIP dengan register perka­ra Nomor 133/G/TF/2024/PTUN JKT, dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.

Baca juga : Komnas HAM Dukung Hak Pengemudi Online

Namun, Tim Hukum PDIP Alvon Kurnia Palma mengatakan, putusan hakim keliru. Dia menegaskan, gugatan PDIP bukan soal pembatalan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparatur Pemerintahan, dalam hal ini KPU, selaku tergugat.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Maulana Bungaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense