Sebelumnya
Sekadar informasi, ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.
TDPM sebagai penerbit MTN dan obligasi tentu harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik para investor.
Baca juga : Tok, KH Miftachul Akhyar Jadi Rais Aam PBNU 2021-206
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam beberapa kali proposal yang diajukan untuk mengembalikan dana investor, TDPM mengajukan penawaran yang dirasa merugikan investor, di antaranya jangka waktu pengembalian yang sangat lama dan kupon bunga yang lebih rendah dari janji yang disepakati sebelumnya.
Sebelumnya, kuasa hukum MMI Raden Suharsanto Raharjo mengatakan permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas akibat kondisi gagal bayar TDPM.
Baca juga : Mantap! PNM Ternyata Didominasi Generasi Z
Melalui upaya hukum ini diharapkan agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan.
Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.
Baca juga : Bamsoet Dorong Lahirnya Kreativitas Generasi 4 Pilar MPR
Diterimanya PKPU terhadap TDPM ini menjadi babak baru dalam upaya melindungi hak-hak kreditor termasuk para investor reksadana yang diterbitkan PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), yang menjadikan MTN TDPM sebagai underlying produk reksadananya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.