BREAKING NEWS
 

Gagal Kurangi Pengunaan Produk Impor Sebesar 5 Persen

Petinggi Instansi Pemerintah Siap-siap Bakal Dilengserkan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Minggu, 3 April 2022 06:35 WIB
Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM. (Foto: Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mematok mengurangi penggunaan produk impor sebesar 5 persen di setiap instansi Pemerintah. Bagi yang gagal, siap-siap kena sanksi.

Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 untuk menekan impor belanja barang dan jasa di Kementerian/Lembaga(K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Inpres tersebut, mantan Gubernur DKI itu memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Pemda untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam negeri.

Baca juga : Penuhi Permintaan Pasar, Pemerintah Harus Berdayakan Produk Dalam Negeri

Jokowi juga menetapkan target belanja barang dan jasa produk dalam negeri oleh K/L, BUMN dan Pemda minimal Rp 400 triliun. Produk itu diutamakan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Target belanja ini bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Agar target itu tercapai, Jokowi memerintahkan semua unsur Pemerintahan mengurangi penggunaan produk impor hingga 5 persen paling lambat sampai tahun 2023.

Baca juga : Zulhas Unjuk Kesetiaan

Dalam Inpres yang disahkan 30 Maret 2022 tersebut, Jokowi juga memerintahkan agar menggenjot nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga 40 persen.

Saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/3), Jokowi menegaskan, akan ada sanksi jika pemangku kepentingan tidak menjalankan Inpres mengenai alokasikan anggaran untuk UMKM.

Sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Alokasi Umum (DAU) bagi instansi Pemerintahan yang enggan menjalankan kebijakan tersebut.

Baca juga : Hindari Praktik Penipuan Berkedok Investasi, Puan Minta Literasi Digital Diperkuat

Presiden juga menegaskan tidak ragu untuk melengserkan pimpinan di Kementerian atau Lembaga dan BUMN jika tidak melaksanakan arahan terkait pemberdayaan UMKM.

Bagi Pemda yang tidak menerapkan Inpres, Jokowi juga akan langsung mengumumkan kepada khalayak luas. Ini diharapkan memberi efek jera bagi pemangku kepentingan yang terkait.

“Nanti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan terkait sudah seberapa banyak target dicapai. Bila belum tercapai, terpaksa melakukan sejumlah sanksi tersebut,” ujar Jokowi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense