BREAKING NEWS
 

Terapkan SE Kemenhub Nomor 56 Dan 58

Ada Relaksasi Syarat Perjalanan, AP II Pede Penerbangan Makin Bergairah

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 18 Mei 2022 22:49 WIB
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Dok. AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes ini.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Menhub, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (18/5).

Baca juga : Penurunan Kematian Di Jawa Tengah Berjalan Lambat, Penyebabnya Masih Itu-itu Juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terbaru terkait kebijakan ini. Yaitu SE Nomor 56 Tahun 2022 dan SE Nomor 58 Tahun 2022.

SE 56 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara itu, SE 58 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga : Gerakan Siap Darling Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan di Situs Warisan Sejarah

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) [AP II] Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara AP II menerapkan SE 56 dan 58 ini. “Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas, termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujarnya.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara, optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19. “AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan. Sejalan dengan hal tersebut, kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” terang Muhammad Awaluddin.

Baca juga : Syaratnya, Vaksinasi Lengkap Penyebaran Corona Melandai

Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker.

Adsense

Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat. “Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense