RM.id Rakyat Merdeka -
DPR menegaskan sistem penegakan hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi kepentingan pihak manapun. Salah satunya mengenai laporan Global Witness yang berisi dugaan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negeri yang dilakukan PT Adaro Energy Tbk.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, hingga kini laporan tersebut belum terbukti dan terverifikasi kebenarannya oleh otoritas terkait yakni Direktorat Jenderal Pajak. “Negara kita adalah negara yang berdaulat dan menjadikan hukum sebagai panglima tertingginya. Jadi tidak ada satu pihak atau kepentingan apa pun, terutama kepentingan asing yang dapat mengontrol atau mengintervensi apa yang harus dilakukan oleh penegak hukum kita,” ujar Sahroni, Jumat (5/7).
Sahroni kemudian menyampaikan, pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara The 10th Anniversary of Adaro IPO di Ritz Carlton beberapa waktu lalu. Saat itu Sri Mulyani mengungkapkan kesediaannya datang ke acara yang dihelat CEO Adaro Energy, Garibaldi Thohir, lantaran PT Adaro Indonesia menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.
Baca juga : Soal Pengadaan Kapal Di KKP Dan Bea Cukai, KPK Korek Pejabat Bappenas
Sebagaimana diberitakan, Global Witness dalam laporannya menyebut Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Tujuan menghindari kewajiban membayar pajak yang telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.
Bos Adaro Garibaldi Thohir menyanggah laporan tersebut. Ia menegaskan Ditjen Pajak adalah otoritas yang paling mengetahui benar tidaknya laporan Global Witness tersebut.
"Yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Ditjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," kata Garibaldi.
Baca juga : Kota di Libanon Larang Muslim Sewa dan Beli Properti
Ia menegaskan, Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Adaro senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.
Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu wajib pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif. Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti.
“Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total 721 juta dolar AS (378 juta dolar AS dalam bentuk royalti dan 343 juta dolar AS dalam bentuk pajak),” jelasnya.
Baca juga : Ghana Vs Benin, Berebut Kemenangan di Laga Perdana
Lebih jauh, ia menjelaskan, bahwa Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor). Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batu bara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.