Dark/Light Mode

Soal Identitas Lahan HGU

Menteri Sofyan Siap Bertarung Di Pengadilan

Jumat, 8 Maret 2019 07:54 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil siap bertarung di pengadilan jika ada pihak yang mempermasalahkan Hak Guna Usaha (HGU). Identitas pemilik HGU dilindungi undang-undang dan tak bisa sembarangan diungkap ke publik.

Sofyan bilang, publik yang ingin mendapatkan dokumen HGU harus mengikuti prosedur yang selama ini berlaku, yaitu mengajukan permintaannya kepada kementerian. Kemudian, membayar biaya yang akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan prosedur tersebut, kepentingan dari orang yang meminta data HGU dapat diketahui. “Ini basisnya dulu kenapa dan apa kepentingannya,” kata Sofyan.

Baca juga : Kunker Ke Semarang, Menpora Nyanyi Bareng Pengamen

Sofyan pun siap bila ada pihak yang ingin melaporkan dirinya ke penegak hukum karena belum juga membuka data HGU. Sebab, ia meyakini tindakannya tersebut sudah tepat. Ia mengaku siap menghadapi Forest Watch Indonesia (FWI) dalam persidangan, atas rencana pelaporan terkait membuka data HGU. “Kita akan hadapi di pengadilan, karena sampai sekarang data hak kekayaan seseorang itu adalah private property. Kalau ada kepentingan umum, kepentingan dia apa, kita berikan,” tegasnya.

Menurut Sofyan, dalam membuka data HGU bisa dilakukan ketika ada permintaan atas dasar kepentingan nasional dan bukan persoalan pribadi, mengingat lahan itu ada yang berkegiatan industri kelapa sawit. “Yang ingin kita lindungi adalah kepentingan nasional. Kta itu melindungi industri yang di mana sebagian besar petani dan sumber income negara, ketidakberesan terus kita perbaiki,” jelasnya.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan, identitas pemilik HGU dilindungi undang-undang. Karena itu, tidak bisa sembarangan membuka ke publik. “Ada aturan yang mengatur itu. Kami yang akan terjerat hukum kalau sembarangan membuka HGU itu,” kata Harison.

Baca juga : Kementan Tebar Bibit Pala Unggul

Harison menjelaskan, pihaknya bisa memberikan data kepemilikan HGU jika ada kepentingan. Misalnya, kata dia, proses penanganan hukum dan proses pengurusan dokumen tanah. “Kalau ada kepentingannya seperti permintaan penegak hukum, akan kami berikan,” jelasnya.

FWI berencana melaporkan Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, kementerian tersebut belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka informasi publik terkait data HGU. Padahal, putusan dengan nomor register 121 K/TUN/2017 tersebut telah diterbitkan Mahkamah pada Maret 2017.

Sementara, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai tertutupnya data HGU akan membuat kontrol terhadap HGU yang mau jatuh tempo menjadi sulit. Ombudsman mencatat ada 66 HGU yang akan jatuh tempo pada 2019 dan 84 HGU jatuh tempo pada 2020.

Baca juga : Awas, Korpri Harus Netral

Alamsyah menilai HGU yang telah jatuh tempo bisa disalahgunakan oleh pemilik konsesi jika datanya tak dibuka. “Hanya bisa dianalisis kalau datanya dibuka. Itu kenapa informasi HGU harus dibuka,” kata Alamsyah.

Hanya saja, Alamsyah menilai data HGU memang tidak bisa dibuka seenaknya. Perlu ada mekanisme agar data yang dibuka nantinya tidak disalahgunakan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.