Dark/Light Mode

Sedang Dibantarkan Ke RS Polri

KPK Belum Perpanjang Penahanan Romy

Kamis, 4 April 2019 20:27 WIB
Romahurmuziy (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Romahurmuziy (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april sampai 24 april 2019 untuk tersangka HRS dan MFQ,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Baca juga : Wiranto Tersinggung Pernyataan Prabowo

Sedangkan untuk tersangka Romahurmuziy alias Romy, KPK belum melakukan perpanjangan. Alasannya, mantan Ketua Umum PPP itu sedang dalam proses pembantaran di RS Polri, dari 2 April 2019.

Apakah Romy sakit? “Ya, karena sakit. Dan membutuhkan rawat inap di luar KPK. Sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan,” jawab Febri.

Baca juga : Dokter, Produsen Obat Dan Rumah Sakit Ngeluh

Soal jenis penyakit Romy, Febri enggan mengungkapkan. Alasannya, kode etik dokter melarang mengungkap sakitnya.

“Artinya, dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan,” ujar Febri.

Baca juga : Kiai Asep Bantah Berikan Rekomendasi Kepada Rommy

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Romy hari ini, tidak memenuhi panggilan KPK. “Yang bersangkutan berhalangan hadir. Pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan,” ungkap Febri. Keterangan Sekjen DPR dibutuhkan terkait administrasi posisi Romy di DPR. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.