BREAKING NEWS
 

Dukung Transformasi Digital

CIPS Minta UU Perlindungan Konsumen Segera Direvisi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 22 Juni 2022 14:59 WIB
Ilustrasi transformasi digital (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mendesak revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK), untuk memberikan perlindungan konsumen yang bertransaksi lewat platform digital.

Terlebih, saat ini, transformasi digital di Indonesia berjalan cepat akibat pandemi Covid.

"Tanpa perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia. Seperti kebocoran data, penipuan investasi, maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan, Rabu (22/6).

Pingkan menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang saat ini tengah menyusun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024.

Baca juga : Gavi Teken Kontrak Baru Di Barcelona

Namun, revisi UU PK sepatutnya tidak luput dari perhatian pemerintah. Tetap harus dikebut.

"Faktanya, sampai saat ini, pemerintah masih belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal, kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas," jelas Pingkan.

Revisi yang perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga, yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen. Seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa. Sebagai pihak ketiga, platform e-commerce memiliki peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi, antara konsumen dengan penjual.

Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, Pingkan juga menilai, aturan yang ada masih belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.

Baca juga : Kunjungi PIDI 4.0, Presiden Jerman Apresiasi Transformasi Digital Di Indonesia 

UU menyebutkan, ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatakan,  harus melalui Kementerian Perdagangan.

Adsense

“Perlu revisi, agar konsumen tidak bingung. Sekaligus memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait,” tegas Pingkan.

Perlindungan konsumen adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan. Jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara, dalam menyikapi perkembangan perekonomian. Serta menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.

Salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan  dan/atau memperluas pangsa pasarnya. Dengan memenuhi, atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen.

Baca juga : Presiden Jerman Apresiasi Transformasi Digital Indonesia

Ketersediaan produk atau jasa, perlu disesuaikan dengan sisi permintaan.

Hal ini dilakukan oleh penjual, dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya. Serta memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran, dengan harga yang kompetitif. Sehingga, konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain.

Hanya saja, seringkali, praktik di lapangan berkata lainm Karena itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense