Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Investor Asal Korsel Minta Perlindungan Ke Kejagung Dan Propam

Rabu, 18 Mei 2022 16:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang investor berkewarganegaraan Korea Selatan (Korsel) Lee Su Keun mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Soalnya, Lee yang juga menjabat sebagi Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI), merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum," ujar kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5).

Baca juga : Bamsoet Dorong Investor Korsel Terlibat Dalam Pembangunan IKN Nusantara

Tobbyas mengklaim, penetapan kliennya, Lee Su Keun sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi. "Kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan," ungkapnya.

Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Baca juga : Direktur ASPPUK Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik melalui akun instagram @thgreenbelle.drivingrange. Tobbyas mengklaim, kliennya tidak pernah membuat postingan di akun tersebut. 

"Muncul tulisan di Instagram, itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keterangannya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas kepolisian untuk mencari tahu. "Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih," beber Tobbyas.

Baca juga : Menteri Siti Cek Pengelolaan Sampah Di Stasiun KA Senen Dan Priok

Menurutnya, dalam menetapkan status tersangka, penyidik hanya merujuk kepada screenshot postingan di Instagram. Sampai saat ini, tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik. "Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Tobbyas juga curiga, lantaran kliennya tidak bisa menulis dengan bahasa Indonesia. Lee juga tidak punya akun di medsos milik bos Facebook Mark Zuckenberg itu. 

"Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram," terang Tobbyas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.