Dark/Light Mode

Berkas Rampung, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Diadili

Selasa, 31 Mei 2022 20:23 WIB
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Dengan pelimpahan tersebut, Ardian akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (31/5).

Baca juga : Gandeng BPKP, Bank Mandiri Layani Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Digital

Ali menuturkan, Ardian masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Dia bakal ditahan selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022.

Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ardian Noervianto. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," bebernya.

Baca juga : Perusahaan Binaan Ditjen Perkebunan Raih Kontrak Rempah Rp 61 M Di Italia

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka, yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar.

Baca juga : Sandi-Ganjar Senasib

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp 2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.