BREAKING NEWS
 

Pemda Diminta Akomodasi Kepentingan Konsumen Dalam Implementasi Perda KTR

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 5 September 2022 12:22 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya Gitadi Tegas Supramudyo meminta sejumlah Pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih adil dalam mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).

Di tengah masifnya penerbitan Perda KTR, Gitadi mengimbau Pemda bisa mengakomodasi kepentingan konsumen dengan menyediakan tempat merokok yang memadai.

Menurut Gitadi, Pemda harus tegas dalam mengambil kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Namun, Pemda juga harus menyadari bahwa tembakau sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Baca juga : Kapolres Bekasi: Kalau Ditanya Nangis, Dia Masih Trauma

Karena itu, dalam implementasinya, Pemda diminta mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani dan pekerja.

“Menurut saya supaya bisa meng-cover dua ini, sediakanlah tempat untuk mengurangi kerugian perokok pasif. Karena masyarakat kita adalah masyarakat perokok, buatlah kawasan smoking area, sehingga perokok tidak menggunakan tempat umum,” ujarnya, Senin (5/9).

Gitadi menjelaskan, Pemda seharusnya terbuka untuk menerima masukan dalam penyusunan Perda KTR, dan siap berkolaborasi, termasuk dalam hal penyediaan tempat khusus merokok.

Baca juga : Pemda Diminta Dorong People Centered Development Untuk Energi Bersih

Sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat diskriminatif pada salah satu pihak. Lebih penting daripada itu adalah kebijakan yang dibuat dapat diimplementasikan dengan baik.

Adsense

"Jadi, memang harus ada kompromi dan solusi di lingkungan internal. Jangan sampai seperti terkesan menutup mata pada industri rokok yang menghidupi orang banyak. Harus ada win-win solution," ujarnya.

Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga bisa menjadi solusi untuk pembuatan tempat merokok sehingga asapnya tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

Baca juga : Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Naikkan BBM Subsidi

Di samping itu, Gitadi juga menanggapi banyaknya Pemda yang melakukan perubahan atas perda KTR yang telah berlaku sebelumnya. Menurut Gitadi, Pemda seharusnya fokus pada implementasi tanpa harus melakukan revisi.

“Masalahnya sekarang adalah implementasi. Tak perlu ada perda baru. Yang lama bisa dipakai sepanjang implementasinya punya konsep jelas. Pelanggaran sanksinya jelas. Tapi yang saya lihat dari dulu sampai sekarang tidak ada komunikasi dan eksekusi yang jelas," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense