RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah enam isu yang tidak benar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Banyak hoaks yang beredar karena salah memahami Perppu tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Minggu ini kita saksikan banyak hoaks atau isu-isu tidak benar akibat salah memahami Perppu,” kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Menurutnya, dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam bab IV.
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Indah berharap, sejumlah pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha, dapat mengkonfirmasi kepada Kemnaker sebelum menyebarkan kabar yang salah dalam memahami Perppu.
Enam kabar yang tidak benar, kata Indah, pertama, pekerja dapat dikontrak seumur hidup. Isu ini berkembang karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam UU disebutkan PKWT paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Menanggapi hal itu, Indah menegaskan, tidak benar pekerja PKWT dapat dikontrak seumur hidup.
Dia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, namun aturan tersebut mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kedua, isu waktu libur dikurangi hanya satu hari dalam sepekan. Indah menilai, isu tersebut tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
Jika waktu kerja 6 hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Jika waktu kerja 5 hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.
Ketiga, cuti panjang tidak berlaku. Indah mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur tentang istirahat atau cuti panjang.
“Ketentuan istirahat panjang masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi,” ujarnya.
Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Keempat, cuti haid dan cuti melahirkan dihapus. Indah menegaskan, isu tersebut juga tidak benar.
“Indonesia adalah negara International Labour Organization (ILO), tidak mungkin menghapus cuti haid dan melahirkan,” jelasnya.
Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dilakukan sepihak. Indah memastikan, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja, dan pekerja memberikan persetujuan.
Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.