BREAKING NEWS
 

Bantah Enam Isu Di Perppu Cipta Kerja

Kemnaker: Hoaks Beredar Karena Salah Memahami

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 7 Januari 2023 06:35 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah enam isu yang tidak benar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Banyak hoaks yang beredar karena salah memahami Perppu tersebut.

Direktur Jenderal Pembi­naan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Pu­tri mengatakan, penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh, sehingga tidak ter­jadi kesalahpahaman.

“Minggu ini kita saksikan ban­yak hoaks atau isu-isu tidak benar akibat salah memahami Perppu,” kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.

Menurutnya, dalam Perppu tersebut, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan ter­dapat dalam bab IV.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Didesain Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Indah berharap, sejumlah pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha, dapat mengkonfir­masi kepada Kemnaker sebelum menyebarkan kabar yang salah dalam memahami Perppu.

Enam kabar yang tidak benar, kata Indah, pertama, pekerja dapat dikontrak seumur hidup. Isu ini berkembang karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak mem­batasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam UU disebutkan PKWT paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Menang­gapi hal itu, Indah menegaskan, tidak benar pekerja PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Dia menjelaskan, Perppu Cip­ta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, namun aturan tersebut mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga : Partai Garuda: Seperti Minyak Dan Air, Perppu Cipta Kerja Tak Berhubungan Dengan Putusan MK

Kedua, isu waktu libur di­kurangi hanya satu hari dalam sepekan. Indah menilai, isu tersebut tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jum­lah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

Jika waktu kerja 6 hari, maka pekerja berhak atas waktu isti­rahat 1 hari. Jika waktu kerja 5 hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.

Ketiga, cuti panjang tidak ber­laku. Indah mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur tentang istirahat atau cuti panjang.

“Ketentuan istirahat panjang masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjan­jian kerja bersama, maka istirahat panjang tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi,” ujarnya.

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Keempat, cuti haid dan cuti mela­hirkan dihapus. Indah menegaskan, isu tersebut juga tidak benar.

“Indonesia adalah negara In­ternational Labour Organization (ILO), tidak mungkin mengha­pus cuti haid dan melahirkan,” jelasnya.

Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dilakukan sepihak. Indah memastikan, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberi­tahukan terlebih dahulu kepada pekerja, dan pekerja memberi­kan persetujuan.

Adsense

Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaima­na diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense