Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 5 Januari 2023 12:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan penerbitan Perppu Cipta Kerja. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan penerbitan Perppu Cipta Kerja. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akademisi ekonomi Jaka Aminata dari Universitas Diponegoro berpendapat, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Esensi dari penerbitan Perppu Cipta Kerja kan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” ujar Jaka, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1).

Sebelumnya, masyarakat pekerja sempat mempertanyakan hak cuti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merenggut jatah cuti.

Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas

Menanggapi hal tersebut, Jaka menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah mengatur jatah cuti pekerja dengan proporsional.

“Penyediaan jatah cuti kan tujuannya agar pekerja bisa menikmati hidup serta beristirahat, dan hal itu sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja,” bebernya. 

Jaka menambahkan, jatah cuti bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah 12 hari.

Baca juga : Pemerintah Dukung Buruh

“Jatah cuti tahunan selama 12 hari tentu cukup ya, dan itu bukti bahwa pemerintah memperhatikan aspek well-being bagi para pekerja,” papar Jaka.

Selain itu, Jaka mengingatkan agar masyarakat tetap mengawal proses pelaksanaan Perppu Cipta Kerja jika kemudian hari sudah berjalan.

“Tinggal nanti penerjemahan dan pelaksanaannya di lapangan bagaimana, kita tetap harus memonitor dan melakukan evaluasi,” pungkas Jaka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.