Dark/Light Mode

Partai Garuda: Seperti Minyak Dan Air, Perppu Cipta Kerja Tak Berhubungan Dengan Putusan MK

Kamis, 5 Januari 2023 13:38 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak melanggar konstitusi.

Tidak ada hubungannya antara Perppu Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya," ujar Teddy, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dia bilang, contohnya sudah banyak. Misalnya, pada UU Pemilu, yang beberapa pasalnya dianulir MK, dan kemudian muncul Perppu Pemilu.

"Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," terang pria yang juga menjabat Jubir Partai Garuda itu.

"Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu. Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan Perppu untuk kepentingan elit?" sambungnya.

Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas

Teddy mengingatkan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat. Salah satunya, Perppu Pilkada.

"Padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden saat itu melihat secara luas, bukan sepotong-sepotong. Begitu pun Presiden Jokowi," tegas Teddy.

Karena itu, Teddy kembali menegaskan, sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu Cipta Kerja dengan putusan MK.

Baca juga : Pemerintah Dukung Buruh

"Ibarat minyak dan air. Sayangnya, ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," sesalnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.