Dark/Light Mode

Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Pemerintah Dukung Buruh

Kamis, 5 Januari 2023 07:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk dukungan untuk buruh. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini akan memberikan manfaat yang baik bagi buruh.

Langkah Pemerintah mener­bitkan Perpu 2/2022 dinilai sebagai bentuk dan bukti komit­men Pemerintah dalam mem­berikan pelindungan tenaga kerja. Karena Perpu ini bisa mendorong keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketena­gakerjaan yang semakin dina­mis,” ujar Menaker dalam keterangan persnya, kemarin.

Baca juga : Kartu Prakerja Bukan Cuma Bantalan, Tapi Buka Peluang Wirausaha

Ia mengatakan, substansi ketenagakerjaan yang disem­purnakan dalam Perpu sarat dukungan untuk buruh. antara lain pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis peker­jaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis peker­jaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.

“Nantinya, jenis atau ben­tuk pekerjaan yang dapat dia­lihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Ida.

Baca juga : Telkom Hadirkan Data Center Energi Biru dan Ramah Lingkungan

Substansi kedua, penyempur­naan dan penyesuaian penghi­tungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mem­pertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks ter­tentu tersebut akan diatur da­lam Peraturan Pemerintah,” bebernya.

Pada Perppu ini ditegaskan, bahwa setiap gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum ka­bupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki ke­wenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” terang Ida.

Baca juga : Pemerintah Gercep Atasi Keluh Kesah Dunia Usaha

Substansi berikutnya, lan­jut Ida, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.