Sebelumnya
Sebagai informasi, bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Bursa karbon bertujuan mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Ada sejumlah dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon.
Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Bikin Pelatihan Alat Tangkap Kepiting Di BoneĀ
Sebut saja pengesahan Paris Agreement, Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup KNomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen Energi Sumber Daya Mineral Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pihaknya akan terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif Pemerintah menetapkan harga karbon, dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh Pemerintah, dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.
Baca juga : PSSI Cuci Otak Pengawas Pertandingan Kompetisi Sepakbola
Mahendra juga mengatakan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia bisa memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global.
“Di sinilah Indonesia dapat memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin, untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” jelas Mahendra.
Menurut Mahendra, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektar, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon, belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS (Rp 8,4 triliun) dari perdagangan karbon.
Baca juga : Tak Bisa Penuhi Ketentuan Modal, OJK Cabut Izin Kresna Life
Untuk mendukung peluang itu, menurut Mahendra, dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengatur mengenai kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
Pihaknya juga akan memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar.
“Sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon,” pungkas mantan Wakil Menteri Keuangan ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.