BREAKING NEWS
 

Jika Terbukti Lakukan Praktik Usaha Tak Sehat, Grab Terancam Didenda KPPU

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 18 Oktober 2019 20:07 WIB
Logo KPPU. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Grab Indonesia terancam didenda Rp 25 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika terbukti melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait dengan mengistimewakan drivernya dari PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan di KPPU.

"Jika Grab terbukti bersalah, dewan komisi akan menjatuhkan denda maksimal Rp 25 miliar," kata komisioner KPPU, Guntur Saragih.

Sidang perdana di KPPU telah berlangsung 24 September 2019. Dalam sidang perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengistimewakan pengemudi TPI, yang diduga anak usaha dari Grab. Dalam sidang tersebut, Terlapor I adalah Grab dan Terlapor II adalah TPI.

Baca juga : Saat OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sempat Alami Kendala

Dikutip dari KrASIA, Grab menawarkan prioritas order 3 kali lebih banyak kepada mitra pengemudi Grabcar di bawah naungan TPI daripada kepada mitra Grabcar non-TPI. Hal itu, merupakan keuntungan yang ditawarkan pihak TPI kepada mitra yang ambil bagian program GoldCaptain.

Namun keuntungan tersebut juga tidak serta-merta diberikan karena pihak TPI juga menerapkan persyaratan yang sangat ketat, antara lain boleh menolak order lima kali sehari, harus mendapatkan penilaian dari konsumen minimal 4,5, dan menjalankan pesanan minimal 50-60 jam sepekan.

Adsense

“Tentu saja jika itu terbukti [di pengadilan], praktik tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap mitra lain yang tidak bergabung di TPI,” kata Ekonom Harryadin Mahardika.

Baca juga : Derby Madrid Berakhir Kaca Mata, Granada Digdaya

Lebih jauh, dia mengungkapkan, hubungan afiliasi antara Grab dengan TPI sendiri bisa membawa hal ini ke ranah persaingan usaha tidak sehat.

Sementara pihak Grab membantah tudingan KPPU bahwa perusahannya melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi. Namun, Grab mengakui ada penawarannya khusus.

“Tetapi itu hanya untuk mitra pengemudi yang memenuhi syarat, secara konsisten mendapat nilai tinggi dari penumpang,” ujar pihak Grab dikutip dari Deal Street Asia.

Baca juga : Warga Lansia Meningkat, China Terancam Defisit Uang Pensiun

Grab menegaskan, bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada mitra pengemudi yang terdaftar di PT TPI. “Sistem pemesanannya adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi," kata dia.

“Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas program manfaat yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya,” tulis Grab. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense