BREAKING NEWS
 

38 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Blokir

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 7 September 2026 21:01 WIB
Foto: YouTube OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang telah diminta untuk ditindaklanjuti tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening, yang sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Bulan Agustus 2026, Senin (7/9/2026).

Baca juga : Judol Belum Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Komisi III Buka Peluang

Dengan demikian, jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online bertambah sekitar 1.640 rekening dalam satu bulan. Data tersebut dihimpun OJK berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adsense

Selain meminta pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sistem keuangan perbankan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kegiatan ilegal.

Dian mengatakan perbankan diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Baca juga : Terlibat Judol, 13 Pejabat Kementan Diberhentikan Amran

Bank juga diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening-rekening yang terindikasi tersebut. Pemeriksaan yang lebih mendalam diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian daring melalui sistem perbankan.

OJK menilai aktivitas judi online tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi serta mengancam integritas industri keuangan nasional. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan rekening perbankan terus diperkuat melalui kerja sama dengan kementerian terkait.

Kerja sama OJK dan Komdigi dilakukan antara lain melalui penghimpunan serta pemanfaatan data rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi perbankan untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan pengawasan dan manajemen risiko.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense