BREAKING NEWS
 

RUU Ciptaker Bukan Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing

Reporter : MERRY APRIYANI
Editor : WAHYU SURYANI
Senin, 20 April 2020 22:07 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disebut-sebut hanya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Dosen Universitas Padjajaran Bandung (Unpad), Rully Chairul Anwar, menepis penilaian tersebut. 

Menurut Rully, RUU Ciptaker memang mempermudah birokrasi perizinan TKA. Tetapi hanya untuk sektor dengan skill tertentu yang benar-benar dibutuhkan karena tenaga kerja dalam negeri belum ada atau belum memiliki tingkat keahlian sesuai kebutuhan.

“RUU Ciptaker bukan karpet merah untuk para tenaga kerja asing. RUU Ciptaker hanya untuk mempermudah birokrasi TKA dengan skill tertentu, dan bukan untuk semua TKA", kata Rully, Senin (20/4).

Baca juga : Digital Banking Bank Sinarmas Bantu Nasabah Kerja Di Rumah

Menurunya, pasal yang dicurigai sebagai karpet merah tenaga kerja asing adalah ketentuan Pasal 89 RUU Ciptaker yang mengubah atau menghapus beberapa ketentuan dalam UU/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi invasi tenaga kerja asing sehingga Indonesia dibanjiri pekerja asing.

“Aturan terkait TKA ke Indonesia tetap tidak berubah. Beberapa peraturan di bawah Undang-Undang yang mengatur soal mekanisme perizinan masuk bagi tenaga kerja asing tetap berlaku," kata aktivis Forum Kajian Informasi dan Literasi Sosial Budaya Unpad itu.

Adsense

Menurut dia, ada kewajiban bagi pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Baca juga : Menteri Ida Setop Izin Baru Untuk Tenaga Kerja Asing

“Kalau regulasi itu tidak diubah, akan sulit mengharapkan investasi cepat masuk. Sebab belum apa-apa calon investor sudah dihadapkan pada birokrasi panjang untuk mendatangkan ahli dari negara luar yang paham teknis operasional mesin tertentu," paparnya.

Beberapa pihak khawatir RUU Ciptaker akan mengakhiri mimpi para milenal untuk mendapatkan pekerjaan mudah. Pasal 89 RUU Ciptaker mengecualikan perusahaan startup dari mekanisme perizinan TKA. Dengan aturan baru tersebut, perusahaan-perusahaan startup tidak akan diisi oleh generasi milenial Indonesia tetapi TKA dari Filipina, India, Thailand atau negara lainnya.

“Di semua perusahaan pemberi kerja TKA, termasuk startup, ada kewajiban bagi mereka menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 89 ayat 4 RUU Ciptaker," kata Rully lagi.

Baca juga : Program PKT Diperkirakan Serap Jutaan Tenaga Kerja Per Hari

Dikatakan, RUU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun.

“Lapangan kerja itu tentunya disediakan untuk masyarakat Indonesia, bukan warga asing. Caranya adalah mempermudah regulasi bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Kalaupun ada TKA yang kerja di Indonesia karena RUU ini, itu hanya sebagian kecil saja dan untuk teknologi serta skill spesifik," katanya mengakhiri. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense