Sebelumnya
Langkah serupa juga dilakukan PT Angkasa Pura I (Persero), yang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di 15 bandara kelolaannya mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengatakan, layanan dikecualikan bagi penerbangan yang membawa pemimpin lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Baca juga : Dukung Kebijakan Larang Mudik, LaNyalla Ingatkan Bansos Jangan Lupa Turun
Begitu pun dengan penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, untuk angkutan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
“Operasional bandara juga melayani penerbangan kargo atau yang mengangkut logistik. Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule,” imbaunya.
Baca juga : Mendagri: Pemerintah Tidak Ambil Kebijakan Grusa-grusu
Pihaknya menyediakan loket khusus untuk atau reschedule dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. “Namun sebaiknya hubungi pihak maskapai lebih dulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara, agar tidak terjadi penumpukan di bandara,” pinta Handy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.