Dark/Light Mode

Potongan Dikembalikan Kalau Sudah Kondusif

Garuda Pangkas Gaji Pegawai Sampai 50 Persen

Jumat, 17 April 2020 16:30 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Humas Kemenpar)
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Foto: Humas Kemenpar)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya memutuskan memotong gaji pegawainya, demi memastikan kelangsungan hidup perusahaan di tengah guncangan industri penerbangan akibat pandemi Covid-19.

Hal ini dibenarkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra.

"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional. Mulai dari level direksi hingga staf. Besarannya mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," kata Irfan dalam keterangannya kepada RMco.id, Jumat (17/4).

Menurutnya, pemotongan gaji merupakan opsi terbaik yang bisa diambil perusahaan di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak Covid-19 secara menyeluruh.

Baca juga : Resmikan Kantor Wilayah I Bekasi, BTN Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang sangat dalam terhadap kondisi perusahaan.

"Kami percaya, kami dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan. Sehingga, kami siap dan mampu kembali menjalankan layanan operasional secara optimal," ujarnya.

Sebagai maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat. Baik dari sisi layanan logistik, maupun operasional penerbangan.

Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal, demi memastikan perusahaan tetap berkinerja maksimal.

Baca juga : Warga Korsel Dilarang Ke Indonesia, Garuda Tetap Terbang Ke Seoul

"Dapat kami pastikan, pemotongan gaji ini bersifat penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan, kalau kondisinya sudah memungkinkan. Sejalan dengan performa kinerja perusahaan. Untuk THR, kami akan tetap berikan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Irfan.

Dalam keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yng tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020,  pemotongan gaji pegawai Garuda memang diberlakukan secara proporsional.

Untuk level Direksi dan Komisaris, gaji dipotong 50 persen dari take home pay. Untuk level Vice President, Captain, First Officer, Flight Service Manager, gaji dipotong 30 persen. Level Senior Manager, gaji dipotong 25 persen.

Untuk Flight Attendant, Expert dan Manager, gajinya dipangkas 20 persen. Duty manager dan Supervisor, dipangkas 15 persen. Sedangkan staf dan siswa, dipangkas 10 persen.

Baca juga : Singapura Lapor 2 Kasus Tambahan, Salah Satunya Yang Baru Pulang Evakuasi Dari Wuhan

Pemotongan gaji tersebut berlaku efektif pada bulan April-Juni 2020. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.