BREAKING NEWS
 

Gubernur BI: Bitcoin Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran Yang Sah

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 25 Februari 2021 13:34 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekalipun harganya terus meroket, hingga Rp 741 juta pada Kamis (18/2).

Sesuai Undang-Undang 1945, rupiah adalah satu-satunya mata uang di Indonesia. Sehingga, seluruh alat pembayaran - baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital - harus menggunakan rupiah. Kewenangannya ada di Bank Indonesia.

Adsense

Baca juga : Dubes Owen Jenkins: Kita Harus Membela Yang Benar

"Sejak awal sudah kami sudah ingatkan dan tegaskan, Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah. Demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis (25/2). 

Perry menjelaskan, saat ini BI tengah merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency, yang akan segera diterbitkan dan diedarkan ke bank-bank dan fintech. Baik secara wholesale maupun ritel.

Baca juga : Gubernur Ganjar Siap Kebut Vaksinasi Gelombang Ke II

"Kami juga melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut," pungkas Perry. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense