RM.id Rakyat Merdeka - Wacana pemerintah kembali menggulirkan tax amnesty bagi wajib pajak dan korporasi di masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya dikaji lagi. Kebijakan itu dinilai kurang tepat dan bisa membuat oknum pengemplang pajak tertawa bahagia.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Rissalwan Lubis mengatakan, tidak mungkin yang memanfaatkan tax amnesty adalah masyarakat kecil, pasti orang sangat kaya atau korporasi.
Baca juga : Polemik Internal KPK, Jangan Sampai Ganggu Pemberantasan Korupsi
“Jika biasanya mereka (orang kaya) bikin dosa dengan tidak membayar pajak, sekarang disuruh bayar setengah dan dosanya diampuni, tertawa lah mereka,” kata Rissalwan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia juga menilai, ada oknum-oknum yang akan mendapatkan keuntungan jika kebijakan ini kembali diterapkan pemerintah. Karenanya, kalaupun mau dilaksanakan, aturannya harus dibuat sedemikian rupa agar pemerintah tetap bisa memaksimalkan penerimaan negara.
Baca juga : Puteri: Ini Kehormatan Bagi Saya Dan Indonesia
“Jangan sampai ada kesan pemerintah hanya pro ke orang kaya dan korporasi saja. Jadi benar-benar kebijakan ini harus menguntungkan negara dengan mendapatkan pemasukan yang signifikan dari oknum yang selama ini pengemplang pajak,” tegas Rissalwan.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan, tax amnesty jilid II jangan hanya besar mudarat daripada manfaatnya.
Baca juga : Jelang Lebaran, Kementan Awasi Keamanan Dan Stok Daging
“Karena itu, pelaksanaannya oleh pemerintah harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Pikirkan juga reward bagi masyarakat korporasi yang selama ini taat bayar pajak,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka.
Reward dibutuhkan agar masyarakat yang selama ini sudah patuh membayar pajak, merasa dihargai upayanya memajukan ekonomi lewat kepatuhan setoran pajak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.