BREAKING NEWS
 

PPKM Darurat, KAI Konsisten Terapkan Prokes Dan Batasi Mobilitas Masyarakat

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 11 Juli 2021 15:42 WIB
Di masa PPKM Darurat, KAI mendukung penuh upaya pemerintah, untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat, pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan, hal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah, untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat, dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Baca juga : Tinjau Posko PPKM Darurat Di Sidoarjo, Panglima TNI-Kapolri Tegaskan Pentingnya Pengetatan Mobilitas

Pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya.

Rata-rata Kereta Api Jarak Jauh yang dioperasikan KAI pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari. Turun 53 persen dibanding periode Juni 2021, yang mencapai 122 perjalanan Kereta Api per hari.

Calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara

Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket. Atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini , KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Upaya selanjutnya yang dilakukan KAI dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, adalah dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.

Baca juga : KONI Pusat Siap Gaungkan PON XX Papua Pada Masyarakat

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adsense

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense