BREAKING NEWS
 

Pemerintah Kasih Tax Amnesty Jilid II

Para Konglomerat, Jangan Mbalelo

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 1 Oktober 2021 08:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram/smindrawati)

 Sebelumnya 
Juru Bicara Sri Mulyani, Yustinus Prastowo girang bukan kepalang dengan bakal disahkannya RUU HPP. "Alhamdulilah, puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," cuit Yustinus, di akun Twitter @prastow, kemarin. 

Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman menilai, Tax Amnesty jilid II ini merupakan kesempatan bagi konglomerat yang sebelumnya menyembunyikan harta. Dengan adanya kebijakan ini, seharusnya mereka nurut, melaporkan harta dan membayar pajaknya.

Baca juga : Pemerintah Sebut Kemiskinan Nol 2024, Syarief: Jangan Terjebak Delusi

“Sudah dikasih ampun sama Pemerintah, sudah dibaik-baikin, seharusnya nurut. Jangan mbalelo lagi,” ucapnya.

Namun, suara-suara penolakan di DPR masih terdengar. Salah satunya dari Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Munawar. Dia menilai, Tax Amnesty jilid II ini menandakan kebijakan perpajakan yang timpang. “Karena itu, kami menolak skema ini dan memberi catatan pada RUU HPP," kata Ecky, kemarin. 
 
Menurut Ecky, program ini hanya menguntungkan konglomerat. Karena memberi keringanan pada orang kelas kakap. Tapi, di sisi lain, RUU HPP membebani masyarakat luas dengan kenaikan tarif PPN dan pengenaan pajak bahan pokok. 
 
Selain itu, dia juga menyinggung Tax Amnesty jilid I yang tidak meningkatkan penerimaan negara jangka panjang. Memang, di 2016, saat program itu dilaksanakan, pendapatan pajak meningkat. Tapi, pada 2018, rasio perpajakan hanya 10,2 pesen. Kemudian, di 2019 turun menjadi 9,8 persen.
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menganggap, dibukanya lagi program pengampunan pajak merupakan kesalahan fatal. Mestinya, yang didorong saat ini adalah kepatuhan pajak. Bukan malah memberi ruang bagi wajib pajak yang tak ikut dalam Tax Amnesty jilid I. 

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Tim Agraria Percepat Selesaikan Konflik Pertanahan

Dia memprediksi, kebijakan ini bisa menurunkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah, karena Tax Amnesty ternyata berulang. "Kalau ada Tax Amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada Tax Amnesty Jilid III? Akibatnya, Tax Amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," ucapnya, kemarin. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense