BREAKING NEWS
 

Bos OJK : Tak Terdaftar, Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 15 Oktober 2021 20:07 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ( kiri) seusai rapat terkait tata kelola pinjol, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang makin meresahkan masyarakat, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal tersebut.

Baca juga : Ketua DPD Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, saat ini terdapat 107 pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Seluruh pelaku pinjol tersebut harus masuk dalam asosiasi yang disebut Asosiasi Fintech (Aftech).

Baca juga : Corona Terkendali, Rupiah Ditutup Perkasa

"Mereka (pinjol) yang terdaftar bagaimana membina cara pelaku bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses yang melanggar kaidah dan etika. Ada kesepakatan yang dilakukan seluruh pelaku usaha ini dalam wadah asosiasi," jelas Wimboh dalam keterangan persnya usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata kelola pinjol, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Baca juga : Kasus Kekerasan KKB Dan Ulama Harus Di Usut Sampai Tuntas

Pada rapat yang dipimpin Presiden Jokowi siang tadi turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense