BREAKING NEWS
 

Terima Dana Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Punya Itikad Baik

Reporter : WURYANTO
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 8 November 2021 17:20 WIB
Pencairan uang di bank/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Jika terjadi salah transfer, lanjutnya, bank wajib memberikan bukti seperti tertulis di Pasal 78. Bunyinya: “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan  transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima,  penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut”.

Baca juga : Bank Mandiri Layani Transaksi Digital Perusahaan Bongkar Muat

Jonker mengatakan, unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) UU Transfer Dana. "Dalam hal penyelenggara penerima akhir melakukan pengaksepan,  pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari penyelenggara."

Berapa lama waktu untuk bank dapat meminta kembali dana salah transfer dan konsekuensi hukumnya? Jonker merujuk Pasal 56. Ayat (1) berbunyi: “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer  dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan”.

Baca juga : KPK Minta Aparat Penegak Hukum NTT Perhatikan Aduan Masyarakat

Kemudian, Pasal (2) berbunyi: “Penyelenggara Pengirim yang terlambat  melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima”.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati. “Sebab, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Perayaan Maulid Nabi

Kewajiban tersebut, kata Ade, tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana. Pasal itu mensyaratkan pihak bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut.

Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense