BREAKING NEWS
 

Kedudukan Hukum Lembaganya Kokoh

Mahfud MD: Pembubaran MUI Provokasi Bersumber Khayalan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Sabtu, 20 November 2021 13:19 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.

"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas petistiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Sabtu (20/11).

Kedudukan hukum MUI, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sangat kokoh. Karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Buka Festival HAM, Mahfud MD: Keberagaman Harus Jadi Sumber Kekuatan

Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ingatnya.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror Polri menyerang dan menarget MUI.

Adsense

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya.

Baca juga : Pelaku Usaha Mikro Bakal Berduyun-duyun Ke Bank

Kata Mahfud, teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktiannya secara terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.

Baca juga : Mahfud MD: Jangan Terprovokasi Dan Memprovokasi!

Sementara MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) amat berlebihan. "Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," tutur Zainut. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense