Dark/Light Mode

Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Mahfud MD: Jangan Terprovokasi Dan Memprovokasi!

Minggu, 26 September 2021 19:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyesalkan tindakan serangkaian peristiwa yang menimpa ustad dan ulama serta pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Mahfud pun telah memerintahkan aparat untuk mengusut tuntas berbagai insiden ini.

Mahfud MD juga meluruskan anggapan ada kriminalisasi ulama atas berbagai peristiwa ini. Sebab, banyak yang menilai, berbagai peristiwa ini dikaitkan dengan gejala meningkatnya kriminalisasi ulama dan umat Islam.

"Disebut merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi ulama di tengah masyarakat. Istilah kriminalisasi ini salah. Kalau ada ustadz, ulama, tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melalukan tindakan kirminal, itu baru kriminalisasi. Yang terjadi belakangan ini adalah ada orang yang disebut ustad, tokoh, atau tempat ibadah yang jadi sasaran tindakan kriminal. Dan saya tegaskan, siapapun pelakunya pasti diproses," ungkap Mahfud MD dalam keterangan videonya dilihat Minggu (26/9).

Mahfud mengimbau, aparat, masyarakat, tokoh publik, harus berhati-hati dan jangan terprovokasi atau bahkan memprovokasi. "Jaga keutuhan dan kedamaian negara ini. Jangan terprovokasi dan memprovokasi," imbaunya.

Baca juga : Koordinasi Intens Mahfud MD Amankan PON Papua Dan Kedaulatan Indonesia

Dia pun berharap, aparat bersikap objektif dan jangan terburu-buru mengambil kesimpulan menyebut pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila. Bawa ke pengadilan biar hakim, pengadilan yang memutuskan. Agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa," imbau Mahfud.

Menko Mahfud membeberkan sejumlah kasus penyerangan tokoh agama disejumlah daerah, seperti kasus Seorang Ustadz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, Senin 20 September 2021. Lalu penembakan Ustadz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu 18 September 2021.

"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," tegas Mahfud.

Baca juga : Nemu Praktik Pungli, Mahfud MD: Laporkan Ke Kantor Saya!

Terakhir, warga Makassar dikagetkan dengan aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal pada Sabtu dini hari (25/9). Tak lama kemudian, pelaku akhirnya ditangkap setelah melarikan seusai beraksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bernama Ka'ba, warga Jalan Kandea 1, Makassar. Pelaku ditangkap oleh warga di sekitar Masjid Al Markaz Makassar.

Dalam video amatir yang beredar setelah ditangkap, pelaku diikat di tiang telepon dengan tali tambang agar tidak melarikan diri. Beberapa saat setelah ditangkap, personel Polisi dari Resmob Polda Sulsel datang lokasi mengamankan pelaku. Saat ini Ka'ba diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel.

Diketahui aksi yang dilakukan Ka'ba membakar mimbar Masjid Raya Makassar dilakukan dini hari. Sebelum membakar, dia naik mimbar dan menutupi kamera CCTV agar aksinya tak diketahui orang lain.

Mahfud mengaku sudah memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Endapkan Anggaran!

"Saya minta juga agar rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh. Juga tokoh agama, fasilitas keagamaan dan fasilitas publik lainnya," tutur Mahfud.

"Bulan September selalu ramai dengan isu seperti ini. Aparat, tidak perlu ragu melakukan tindakan. Masyarakat tidak perlu segan melaporkan jika alami sesuatu perundungan, ancaman, atau bahkan mencurigai orang atau sekelompok orang ingin melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Laporkan segera ke aparat keamanan setempat," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.