BREAKING NEWS
 

Jaga Stabilitas Dan Ekonomi Nasional

Satgas Cabut Larangan 14 Negara Ke Indonesia

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Sabtu, 15 Januari 2022 07:15 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia karena sebaran varian Omicron. Pembatasan itu dianggap akan menyulitkan stabilitas negara dan pemulihan ekonomi nasional.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari.

Baca juga : Menpora Sambut Baik Kejuaraan Dunia Menembak Pertama Kali Di Indonesia

Satgas juga menyebut, keputusan telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk memperahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku, kemarin.

Baca juga : Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital Indonesia

Dia bilang, saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.

Adapun 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Baca juga : Dubes Palestina Sebut Masalah Negaranya Bukan Persoalan Agama

Dengan penghapusan daftar negara itu, lanjut Wiku, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7x24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.

Adsense

Menurutnya, kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke RI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense