BREAKING NEWS
 

Karantina 3 Hari Khusus PPLN Yang Sudah Booster, Yang Belum Tetap 5-7 Hari

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 16 Februari 2022 22:57 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan karantina selama 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Syaratnya, sudah divaksin booster (suntikan ketiga). Bagi yang belum, syarat karantina yang berlaku tetap 5-7 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2).

Adsense

Baca juga : Top, Vaksinasi Dosis 1 Sudah 90 Persen, Booster Capai 7 Juta

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Kemudian, PPLN yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi SE Satgas Nomor 7 tahun 2022 yang diterima RM.id, Rabu (16/2).

Baca juga : Arteria Kena Batunya

Sedangkan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense