BREAKING NEWS
 

KSP: Masyarakat Bisa Terlibat Dalam Perumusan Aturan Turunan UU TPKS

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 13 Mei 2022 13:21 WIB
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai mempersiapkan langkah implementatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menerangkan, beberapa langkah implementatif tersebut, mulai dari pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.

“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan Undang-Undang TPKS. Di antaranya proses pembentukan aturan turunan Undang-Undang TPKS, sosialisasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara, dan langkah-langkah strategis implementatif lainnya,” kata Jaleswari, di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (13/5).

Adsense

Baca juga : Lestari: Segera Bikin Aturan Turunan UU TPKS!

Presiden Jokowi resmi telah mengesahkan UU TPKS, Senin (9/5). UU ini pun resmi berlaku setelah sebelumnya juga telah resmi disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/4).

Menurut Jaleswari, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak. Mulai dari DPR, Pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, sampai pemangku kepentingan, untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga : KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

“Dalam proses ke depan, Pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan setelah disahkannya UU TPKS tersebut,” ucap Jaleswari. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense