BREAKING NEWS
 

Kasus Novel Baswedan, Jokowi Kasih Deadline 3 Bulan Buat Tito

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 19 Juli 2019 11:13 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato di acara Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7) malam. (Foto : Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga akhir masa kerjanya pada 7 Juli lalu, Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diberi waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

Tak ingin masalah ini tak kunjung selesai, Presiden Joko Widodo pun memberi waktu tiga bulan kepada Polri agar bisa menyelesakkannya.

Adsense

Baca juga : Iriawan, Bintang 3 Yang Diperiksa

"Pertama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada tim pencari fakta (Satgas), yang sudah menyampaikan hasilnya. Hasil itu harus ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

"Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan. Saya sampaikan, saya beri waktu tiga bulan kepada tim teknis, untuk menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," lanjutnya.

Baca juga : Turut Berduka, Jokowi Kenang Ucapan Sutopo

Jokowi memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat, terkait hasil penyelidikan Satgas bentukan Kapolri. Namun, dia mengingatkan kasus yang diselidiki tim itu tak mudah. Sehingga, butuh waktu tambahan. "Ini bukan kasus mudah. Kalau mudah, sehari dua hari ketemu. Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti hasilnya apa. Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa?" jelasnya.

Jokowi berharap, hasil TPF sekarang plus tambahan perpanjangan waktu bisa menemukan titik terang di balik kasus membuat mata kiri Novel terpaksa dioperasi karena tersiram air keras. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense