Dark/Light Mode

Kasus Mafia Bola Jokri Cs

Habis Mafia Bola, Terbit Mafia Hukum

Selasa, 21 Mei 2019 05:31 WIB
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono (kiri) dan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria (kanan)  (Foto: Istimewa)
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono (kiri) dan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria (kanan) (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kompak, Joko Driyono dan 6 terdakwa lain dalam kasus mafia sepak bola tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan mereka.

“Hal ini patut dicermati, jangan-jangan habis mafia bola terbit dugaan mafia hukum,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH di Jakarta, Senin (20/5).

Ia diminta komentar soal persidangan perdana mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono yang menjadi terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Namun, sidang kedua Jokdri yang dijadwalkan pada Kamis (9/5/2019) ditunda hingga hampir 3 pekan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi dari tim Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

Baca juga : IPW : Jokdri, Bernyanyilah

Di hari yang sama namun di tempat berbeda, 6 terdakwa match fixing, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid yang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (6/5/2019), juga kompak tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya langsung menghadirkan saksi-saksi.

Kekompakan Jokdri dengan 6 terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi, tutur Murphi, patut dicurigai. “Jangan-jangan ada pihak-pihak yang mereka lindungi agar tidak terseret dalam perkara mereka,” jelasnya.

Sebab itu, kata Murphi, publik pun perlu mencermati sidang perkara Jokdri dan 6 terdakwa lainnya itu, jangan-jangan ada kongkalikong atau main mata antara para terdakwa dengan oknum-oknum majelis hakim dan/atau oknum-oknum JPU.

“Apalagi bila melihat penundaan sidang sampai hampir 3 pekan. Jangan-jangan itu untuk memberi kesempatan terdakwa lobi sana-sini supaya bisa bebas atau divonis ringan,” papar Murphi.

Baca juga : Agus Rahardjo Cs Belum Maksimal Terapkan Pasal TPPU

 Ia justru menyarankan kepada Jokdri untuk menjadi whistleblower (peniup peluit) atau justice collaborator (terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tersangka lain), dengan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasusnya, sehingga hukumannya pun akan ringan.

“Kalau mau divonis ringan, jadilah whistleblower atau justice collaborator, bukan kasak-kusuk kanan-kiri,” cetusnya. Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakan office boy (OB) di PSSI telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.

Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 6 terdakwa mafia bola di PN Banjarnegara dikenakan tiga jerat pasal, yakni pasal penipuan, pasal penyuapan, dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Habibie Minta 2 Kubu Bisa Terima Hasil Pilpres

Tujuh terdakwa itu adalah sebagian dari 17 orang yang sudah ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka. Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto juga diduga terlibat match fixing atas laporan mantan Manajer Perseba Super Bangkalan Imron Abdul Fattah.

Menurut Satgas, perkara Iwan Budianto sudah naik ke tahap penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa.

Kasus ini diduga juga melibatkan mantan Manajer Madura United Haruna Soemitro. Adapun Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sudah beberapa kali diperiksa Satgas, namun statusnya masih sebatas saksi bagi 4 tersangka. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.